Tahap Mendapat Legalitas Usaha Di Indonesia

Dalam sebuah bisnis ataupun usaha, yang namanya legalitas itu adalah hal yang sangat penting dan harus diutamakan. Dengan legalitas tersebut akan ada rasa aman dalam membangun satu usaha, dan Anda bisa lebih fokus pada pengembangan dari usaha tersebut. Akan tetapi tentunya mendapatkan legalitas bisnis itu bukan hal mudah, Anda perlu melakukan banyak hal untuk mencapainya.

Legalitas dari sebuah usaha itu akan sangat berpengaruh pada usaha tersebut, ini akan sangat membantu usaha untuk berkembang. Bila tidak ada legalitasnya, kami rasa bisnis akan sangat terbatas dan sudah pasti akan memiliki kesulitan yang sangat besar untuk berkembang. Dan pada kesempatan ini kami akan jelaskan soal mendapat legalitas untuk usaha Anda, mulai dari cara dan tahapannya.

Pilihan Cara Mendapatkan Legalitas Usaha

Untuk mendapatkan legalitas untuk usaha Anda itu sebenarnya ada beberapa pilihan cara yang bisa Anda pergunakan. Setiap cara tentunya memiliki konsekuensinya sendiri, dan bisa dibilang ada kelebihan dan juga kekurangan di setiap cara tersebut. Dan pada kesempatan kali ini kami akan coba jelaskan apa saja sih pilihan cara yang bisa Anda pergunakan untuk bisa mendapatkan legalitas tersebut.

  1. Mengurusnya Sendiri

Cara yang pertama adalah dengan mengurusnya sendiri, ini menjadi cara yang mungkin paling hemat yang bisa Anda lakukan. Akan tetapi apabila mengurus legalitas usaha sendiri, tentunya Anda akan sangat repot untuk mengurus segala sesuatu dan tahapannya. Dan Anda pun harus tahu bagaimana tahapan dari mendapatkan legalitas usaha dengan detail supaya tidak ada kesalahan.

  1. Menggunakan Jasa Pengurusan Legalitas Usaha

Cara yang kedua adalah dengan menggunakan jasa pengurusan legalitas usaha yang sekarang ini sudah ada banyak di internet. Anda bisa mencari penyedia jasa seperti itu di internet, ada cukup banyak seperti misalnya infiniti.id yang bisa Anda kunjungi. Namun tentunya Anda harus memperhatikan beberapa hal apabila mempergunakan cara ini, karena tentu butuh biaya.

Tahapan Legalitas Usaha

Apabila Anda memutuskan untuk mengurus sendiri legalitas usaha tersebut, maka kami rasa Anda harus tahu pasti tahapannya. Karena kalau Anda tidak tahu pasti tahapannya dan juga kelengkapannya, maka Anda akan bisa mengurusnya dengan benar dan lebih cepat. Berikut ini kami akan coba jelaskan beberapa tahapan untuk bisa mendapatkan legalitas dari bisnis Anda sampai selesai.

  1. Mengurus NPWP

Tahapan yang pertama adalah Anda harus mengurus NPWP dari pemilik perusahaan nantinya atau pendiri perusahaan tersebut. Sekarang ini setiap usaha atau bisnis sangat perlu untuk memiliki NPWP untuk melaporkan dan juga membayarkan pajak setiap tahunnya. Dan pengurusan NPWP perorangan dari pendiri perusahaan itu harus dimiliki dulu untuk legalitas perusahaan.

  1. Menyusun Akta Pendirian Perusahaan

Tahapan yang kedua adalah menyusun akta pendirian perusahaan terlebih dahulu, hal ini tentunya Anda membutuhkan notaris. Isi dari akta pendirian perusahaan ini pun biasanya cukup detail, termasuk juga soal struktur organisasi, dan juga anggaran dasar. Setelah itu akan didaftarkan dan Anda tinggal menunggu saja, karena sepenuhnya diurus oleh notaris.

  1. Mengurus NPWP Perusahaan

Tahapan yang ketiga adalah ada pengurusan NPWP lagi, akan tetapi untuk NPWP dari bisnis yang Anda jalankan atau buat. Karena sebuah usaha bisa legal kalau usaha tersebut juga sudah punya NPWP untuk pelaporan dan pembayaran pajak. Apabila sudah ada akta pendirian yang sudah disahkan, maka Anda akan bisa membuat NPWP untuk badan usaha tersebut.

  1. Mengurus Nomor Induk Berusaha

Berikutnya adalah tahapan mengurus nomor induk berusaha yang dapat diurus sendiri melalui online di link pemerintah khusus lembaga OSS. Ini adalah dasar untuk sebuah ijin usaha yang akan Anda lakukan, namun memang ini hanya untuk perdagangan secara umum dan juga jasa secara umum. Untuk beberapa UMKM seperti usaha pangan dan lainnya membutuhkan perijinan lainnya selain dari nomor induk berusaha ini ya.

  1. Mengurus Perijinan Lanjutan

Selain dari memiliki NIB, sebuah usaha itu membutuhkan perijinan lanjutan yakni dari surat ijin usaha dan juga surat izin komersial. Untuk surat izin usaha sendiri meliputi izin lokasi, izin membangun bangunan sebagai lokasi usaha, dan juga izin lingkungan juga. Namun untuk izin komersial itu ada beberapa yang disesuaikan dengan bidang usaha, berikut ini penjelasannya.

  1. Sertifikat PIRT dari dinas kesehatan untuk usaha bidang pangan risiko rendah
  2. Izin edar pangan olahan dari BPOM RI untuk usaha bidang pangan risiko sedang
  3. Izin edar kosmetik juga dari BPOM RI untuk penjualan kosmetik dan obat herbal
  4. Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan untuk usaha restoran dan juga usaha catering
  5. Surat izin penangkapan ikan untuk para nelayan
  6. Mendaftarkan BPJS Untuk Karyawan

Sekarang ini ada kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan pada karyawannya BPJS kesehatan dan tenaga kerja. Jadi untuk mendapatkan legalitas usaha, tentunya dibutuhkan mendaftarkan BPJS setiap karyawan yang ada di usaha Anda.

Tips Memilih Jasa Legalitas Usaha

Apabila Anda memilih mempergunakan jasa untuk mendapatkan legalitas usaha, maka Anda harus memilih yang terbaik. Berikut ini kami akan jelaskan tips memilihnya.

  1. Pilih penyedia jasa yang memiliki rating yang baik, karena biasanya itu memiliki kualitas yang baik juga
  2. Pilih yang menawarkan harga yang terbaik, jadi tidak terlalu murah karena itu bisa beresiko namun juga tidak terlalu mahal
  3. Pilih yang menawarkan fitur lengkap seperti misalnya virtual office dan beberapa hal lainnya seperti yang ditawarkan https://infiniti.id.